• icon-phone Contact Center Yakes Telkom : 022 - 4521405
  • Contact Center Yakes Telkom : 022 - 4521405
article-detail-image

Layanan Restitusi

Peserta yang melakukan treatment kesehatan di luar mitra kerja Yakes dapat mengajukan penggantian atau restitusi dengan dua cara, yaitu secara online melalui Apps Lovit atau secara offline dengan datang langsung ke Klinik Yakes.

Cara Pengajuan Restitusi via Apps Lovit

=> Buka menu Restitusi pada halaman utama Aplikasi Lovit
=> Pilih "Ajukan Restitusi"
=> Pilih "Jenis Pengajuan"
=> Masukan Nominal Pengajuan dan tanggal kuitansi
=> Upload Dokumen yang dipersyaratkan
=> Kirim Berkas Fisik ke klinik Yakes tempat peserta terdaftar
=> Petugas Klinik akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan kemudian mentransfer pengajuan restitusi sesuai tarif yang berlaku.

Cara Pengajuan Restitusi Melalui Klinik Yakes

=> Daftar pengajuan Restitusi di KiosK
=> Isi form pengajuan restitusi
=> Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan
=> Serahkan dokumen ke petugas restitusi untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penggantian biaya restitusi terkait.

Dokumen yang diperlukan untuk Pengajuan Restitusi

1) Kuitansi Pemeriksaan Dokter
2) Kuitansi Pembelian Obat
3) Kuitansi Pemeriksaan Penunjang
4) Copy Resep
5) Rincian Pemeriksaan Penunjang
6) Rincian Rawat Inap

Untuk Restitusi Kacamata, dokumen yang harus dilengkapi adalah ;
- Kuitansi
- Surat keterangan dari dokter mata (bagi yang pertama kali pakai kacamata)
- Ukuran Kacamata

Untuk Rawat Inap, dokumen yang harus dilengkapi adalah ;
- Kuitansi dari Rumah Sakit (lebih dari 5 juta rupiah menggunakan materai)
- Rincian rawat inap rutin

Untuk Alat Bantu Dengar, dokumen yang harus dilengkapi adalah ;
- Kuitansi
- Hasil Pemeriksaan dr. THT

Untuk Rawat Jalan, dokumen yang harus dilengkapi adalah ;
- Kuitansi pemeriksaan dokter
- Kuitansi resep/obat beserta rincian nama obatnya atau copy resep
- Kuitansi pemeriksaan lab beserta rincian jenis pemeriksaan lab
- Kuitansi pemeriksaan penunjang lainnya beserta rinciannya