Ketentuan Dan Prosedur Restitusi Biaya Pelayanan Kesehatan
Dalam hal Peserta Yakes-Telkom mendapatkan layanan Kesehatan di luar Mitra, maka biaya dapat di Restitusi dengan syarat sebagai berikut:
Rawat Jalan
Karyawan Band I tidak memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti penuh sepanjang menyangkut tindakan medis/sesuai dengan indikasi medis.
Karyawan Band II tidak memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi.
Karyawan Band III – VII memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi.
Peserta Pensiunan memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi.
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
Pelayanan yang dilakukan di UGD RS, biaya diganti penuh;
Pelayanan kesehatan segera/dalam keadaan darurat di luar jam pelayanan Klinik/TPK Khusus/TPK Umum yang tidak dilakukan di UGD RS, biaya diganti maksimum sesuai dengan tarif restitusi, kecuali karyawan Band I diganti penuh.
Rawat Inap (RI)
Pelayanan rawat inap RS pada prinsipnya harus dilakukan pada rumah sakit mitra kerja Yakes-Telkom, namun apabila dalam kondisi tertentu Peserta menghendaki dirawat di rumah sakit lain di luar mitra kerja (harus sepengetahuan Yakes), Peserta membayar biaya perawatan terlebih dahulu dengan mekanisme restitusi. Biaya akan diganti sesuai tarif restitusi dan/atau tarif RS yang distandarkan di masing-masing Regional.
Formulir pengajuan restitusi dilampiri dengan:
Kuitansi;
Rincian Biaya;
Biaya kamar perawatan
Jasa dokter
Lampiran Jenis Pemeriksaan Penunjang Medis
Jenis Tindakan Medis;
Daftar rincian obat-obatan; dan
Resume Medis pasien yang bersangkutan, serta
Laporan operasi apabila kasus bedah.