Peserta yang datang ke Klinik Yakes / Dokter Praktik Mitra Yakes wajib menunjukkan Kartu Peserta Yakes dan/atau kartu BPJS Kesehatan. Peserta Karyawan Band I dan Band II membayar cost sharing atas layanan yang diberikan. Hasil pemeriksaan dokter berupa: Diberi obat langsung dari dokter/klinik Mendapatkan resep obat dari dokter dan diambil di apotek Mitra Yakes
Peserta mendatangi Mitra Kesehatan sesuai dengan Mitra yang tertera pada Surat Rujukan, dengan membawa: Setelah dilakukan pemeriksaan, Peserta membawa kembali jawaban hasil konsul dan/atau hasil Laboratorium ke Klinik Yakes / Dokter Praktik Mitra Yakes. Layanan gawat Darurat Pengobatan ke luar tempat kedudukan Pengobatan ke luar negeri Alat Rehabilitasi Prosedur Alat Rehabilitasi
Peserta datang ke IGD/UGD (Instalasi Rawat Inap) Rumah Sakit Mitra Yakes dengan membawa: Surat Rujukan Dokter IGD/UGD atau dari Klinik Yakes / Dokter Praktik Mitra Yakes. Kartu Peserta Yakes dan/atau kartu BPJS Kesehatan. Surat Rujukan/Jaminan Rawat Inap dari dokter IGD/ UGD/ Klinik Yakes/ Dokter Praktik Mitra Yakes dibawa ke bagian administrasi pendaftaran/instalasi rawat inap RS untuk konfirmasi ruangan dan hak kelas perawatan Bagi Peserta yang masuk langsung ke IGD/UGD rumah sakit, maka pihak rumah sakit akan mengeluarkan Surat Keterangan Rawat Inap yang kemudian akan dibawa ke Klinik Yakes / Dokter Praktik Mitra Yakes atau dapat menghubungi PIC Yakes untuk mendapatkan Surat Rujukan/Jaminan Rawat Inap. Setelah menjalani Layanan Rawat Inap, Peserta akan diberikan Jawaban Konsul/ Resume Medis Rawat Inap/ Surat Kontrol Ulang dari rumah sakit dan diserahkan ke Klinik Yakes/ Dokter Praktik Mitra Yakes.
Peserta yang dapat dilakukan Home Health Care adalah: Peserta pasca Rawat Inap yang masih membutuhkan perawatan kesehatan di rumah sesuai rekomendasi/indikasi medis dari dokter yang merawat; atau Rekomendasi dari Yakes-Telkom sebagai tindak lanjut dari Home Visit. Prosedur Home Health Care: Peserta/Keluarga mengajukan permohonan Home Health Care secara tertulis ke Kepala Klinik Yakes-Telkom dengan melampirkan surat rekomendasi dokter yang merawat.
Ketentuan Dan Prosedur Restitusi Biaya Pelayanan Kesehatan Dalam hal Peserta Yakes-Telkom mendapatkan layanan Kesehatan di luar Mitra, maka biaya dapat di Restitusi dengan syarat sebagai berikut: Rawat Jalan Karyawan Band I tidak memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti penuh sepanjang menyangkut tindakan medis/sesuai dengan indikasi medis. Karyawan Band II tidak memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi. Karyawan Band III – VII memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi. Peserta Pensiunan memerlukan rujukan dari Dokter. Biaya akan diganti sesuai dengan tarif restitusi. Pelayanan Gawat Darurat (Emergency) Pelayanan yang dilakukan di UGD RS, biaya diganti penuh; Pelayanan kesehatan segera/dalam keadaan darurat di luar jam pelayanan Klinik/TPK Khusus/TPK Umum yang tidak dilakukan di UGD RS, biaya diganti maksimum sesuai dengan tarif restitusi, kecuali karyawan Band I diganti penuh. Rawat Inap (RI) Pelayanan rawat inap RS pada prinsipnya harus dilakukan pada rumah sakit mitra kerja Yakes-Telkom, namun apabila dalam kondisi tertentu Peserta menghendaki dirawat di rumah sakit lain di luar mitra kerja (harus sepengetahuan Yakes), Peserta membayar biaya perawatan terlebih dahulu dengan mekanisme restitusi. Biaya akan diganti sesuai tarif restitusi dan/atau tarif RS yang distandarkan di masing-masing Regional. Formulir pengajuan restitusi dilampiri dengan: Kuitansi; Rincian Biaya; Biaya kamar perawatan Jasa dokter Lampiran Jenis Pemeriksaan Penunjang Medis Jenis Tindakan Medis; Daftar rincian obat-obatan; dan Resume Medis pasien yang bersangkutan, serta Laporan operasi apabila kasus bedah.