Program Promotif & Preventif merupakan program dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan awareness sehingga tercipta kemandirian dalam menjaga kesehatan dan pencegahan penyakit.. Diharapkan seluruh pelanggan Yakes akan hidup sehat dan sejahtera, jauh dari gangguan berbagai masalah kesehatan. Program Promotif & Preventif meliputi Seminar/Webinar Kesehatan, Health & Fitness Program, Yakes Wellness Center (YWC), Office Visit, Program Sehat Feminine, Wellness Assistance Program, Konsultasi Gizi & Psikologis, serta Home Visit. Layanan Preventif merupakan pelaksanaan suatu program yang didasarkan pada pendekatan : 1) Primary Prevention, yaitu tindakan yang ditujukan langsung pada populasi atau individu yang rentan dengan tujuan agar suatu penyakit tidak terjadi; 2) Secondary Prevention, yaitu segala bentuk upaya pencegahan penyakit untuk mendeteksi/mendiagnosis di fase awal penyakit; 3) Tertiary Prevention, yaitu segala upaya pencegahan penyakit yang bertujuan untuk mencegah komplikasi penyakit dan membantu masa pemulihan. Salah satu program yang mencakup Promotif Preventif adalah Yakes Wellness Center (YWC), untuk mengetahui lokasi YWC dapat mengunjungi halaman berikut ini: Yakes Wellness Center Yakes Info Channel Tetap terupdate seputar informasi program dan layanan kesehatan serta selalu terhubung dengan Yakes Telkom melalui berbagai saluran komunikasi utama seperti Youtube, Instagram, dan Facebook. Youtube => Yakes Telkom Instagram => @yakestelkom Facebook => Yakes Telkom Cek Program & Info Kesehatan Terkini di: linktr.ee/WellnessProgram
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTL) merupakan layanan kesehatan rawat jalan yang diberikan oleh Klinik Yakes (TPKK) maupun klinik yang bekerjasama dengan mitra kesehatan (TPKU). Klinik Yakes atau Titik Pelayanan Kesehatan Khusus (TPKK) merupakan fasilitas klinik pratama yang diselenggarakan secara langsung oleh Yakes-Telkom. Saat ini terdapat 16 lokasi Klinik Yakes yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan layanan kesehatan tingkat pertama yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Cek Jadwal Dokter Yakes Sementara untuk mitra kesehatan (TPKU) yang bekerja sama dengan Yakes Telkom saat ini terdapat 140 klinik mitra. Cek Daftar Klinik Yakes Tindakan Darurat Dalam kondisi darurat peserta dapat masuk UGD Rumah Sakit Mitra dengan membawa kartu berobat atau kartu BPJS. Untuk UGD rumah sakit non mitra, pembayaran dilakukan dengan pola restitusi. Yakes juga memiliki unit reaksi cepat – FAST Respon Team yang bertujuan untuk menyelamatkan hidup dan menurunkan risiko fatality pada pasien. FAST dapat diakses melalui contact center Yakes Siaga di nomor 15000 22
Layanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) berdasarkan rujukan (pengantar) yang dikeluarkan oleh dokter Klinik (TPKK/TPKU) sesuai indikasi medis di 368 mitra rumah sakit (poli spesialis) dan dokter spesialis. Ketentuan Mendapat Layanan RJTL 1) Harus berdasarkan rujukan (dengan surat pengantar) yang dikeluarkan oleh Dokter Klinik. 2) Untuk pemeriksaan penunjang dan tindakan medis lanjutan yang bersifat khusus seperti disarankan dokter rumah sakit (misalnya tindakan bedah) harus mendapatkan izin dari dokter atau GM Yakes Regional setempat. Cari Info di Yakes SuperApps Yakes juga memiliki unit reaksi cepat – FAST Respon Team yang bertujuan untuk menyelamatkan hidup dan menurunkan risiko fatality pada pasien. Tim FAST dapat diakses melalui Call Center Yakes-Telkom di nomor 15000 22. Informasi lebih lengkap terkait Klinik, Rumah Sakit Mitra atau Dokter Spesialis Mitra dapat dilihat melalui aplikasi Yakes SuperApps LOVIT yang dapat diunduh melalui PlayStore & AppStore Tindakan Darurat Dalam kondisi darurat peserta dapat masuk UGD Rumah Sakit Mitra dengan membawa kartu berobat atau kartu BPJS. Untuk UGD rumah sakit non mitra, pembayaran dilakukan dengan pola restitusi. Rawat Inap Syarat & Ketentuan penanganan rawat inap untuk peserta Yakes Telkom dijelaskan sebagai berikut : 1) Peserta yang memerlukan rawat inap harus berdasarkan rujukan dari Dokter Klinik. 2) Dalam keadaan darurat, peserta apat langsung ke rumah sakit untuk opname selanjutnya melaporkan ke Dokter Klinik maksimum 3x24 jam sejak masuk rumah sakit dengan membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. 3) Dokter yang merawat di rumah sakit harus dokter yang sudah bermitra dengan Yakes. 4) Bila diperlukan pemeriksaan penunjang atau tindakan medis lanjutan yang bersifat khusus seperti disarankan dokter, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari dokter atau GM Yakes Regional setempat. 5) Peserta yang memerlukan perawatan khusus dan tidak dapat ditunda seperti ICCU/ICU, Stroke Unit, Kamar Isolasi, dapat diberikan sepanjang sesuai dengan indikasi medis. Penanganan Rawat Inap juga akan dibantu oleh Yakes Account Manager (YAM) yang hadir untuk membantu memudahkan peserta dalam proses administrasi dan pelayanan di Rumah Sakit.
Berbagai program pemulihan atas gangguan kesehatan melalui program fisioterapi yang dikelola Yakes Wellness Center, home treatment, serta pemberian alat rehabilitasi (kacamata, prothesa & orthodontie gigi, hearing aid) untuk mengembalikan fungsi fisik yang hilang atau berkurang akibat penyakit atau kecelakaan sehingga peserta dapat menjadi produktif kembali. Alat rehabilitasi diberikan melalui rekomendasi dari dokter spesialis berdasarkan rujukan dari dokter Klinik. Alat Rehabilitasi Diberikan berdasarkan rekomendasi medis dari dokter spesialis/ sub spesialis berdasarkan rujukan dari dokter Klinik (TPKK/TPKU). 1) Kacamata Lengkap (frame & lensa) / Contact Lens => per 3 tahun Lensa => per 1 tahun (apabila ukuran berubah) 2) Perawatan Orthodontie Orthodontie Lepasan => maks 2x per rahang seumur hidup Orthodontie Cekat => 1x seumur hidup 3) Prosthesa Gigi Prothesa Gigi Ulang (ada tambahan gigi yang dicabut) / tahun Prothesa Gigi Penuh / 3 tahun Prothesa Gigi Cekat (Jaket crown/bridge porcelain) / 3 tahun 4) Hearing Aid Alat Bantu Dengar / 4 tahun Home Health Care Peserta yang dapat dilakukan Home Health Care adalah: a. Peserta pasca Rawat Inap yang masih membutuhkan perawatan kesehatan di rumah sesuai rekomendasi/indikasi medis dari dokter yang merawat; atau b. Rekomendasi dari Yakes-Telkom sebagai tindak lanjut dari Home Visit. Prosedur Home Health Care: Peserta/Keluarga mengajukan permohonan Home Health Care secara tertulis ke Kepala Klinik Yakes-Telkom dengan melampirkan surat rekomendasi dokter yang merawat.
Peserta yang melakukan treatment kesehatan di luar mitra kerja Yakes dapat mengajukan penggantian atau restitusi dengan dua cara, yaitu secara online melalui Apps Lovit atau secara offline dengan datang langsung ke Klinik Yakes. Cara Pengajuan Restitusi via Apps Lovit => Buka menu Restitusi pada halaman utama Aplikasi Lovit => Pilih "Ajukan Restitusi" => Pilih "Jenis Pengajuan" => Masukan Nominal Pengajuan dan tanggal kuitansi => Upload Dokumen yang dipersyaratkan => Kirim Berkas Fisik ke klinik Yakes tempat peserta terdaftar => Petugas Klinik akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan kemudian mentransfer pengajuan restitusi sesuai tarif yang berlaku. Cara Pengajuan Restitusi Melalui Klinik Yakes => Daftar pengajuan Restitusi di KiosK => Isi form pengajuan restitusi => Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan => Serahkan dokumen ke petugas restitusi untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penggantian biaya restitusi terkait. Dokumen yang diperlukan untuk Pengajuan Restitusi 1) Kuitansi Pemeriksaan Dokter 2) Kuitansi Pembelian Obat 3) Kuitansi Pemeriksaan Penunjang 4) Copy Resep 5) Rincian Pemeriksaan Penunjang 6) Rincian Rawat Inap Untuk Restitusi Kacamata, dokumen yang harus dilengkapi adalah ; - Kuitansi - Surat keterangan dari dokter mata (bagi yang pertama kali pakai kacamata) - Ukuran Kacamata Untuk Rawat Inap, dokumen yang harus dilengkapi adalah ; - Kuitansi dari Rumah Sakit (lebih dari 5 juta rupiah menggunakan materai) - Rincian rawat inap rutin Untuk Alat Bantu Dengar, dokumen yang harus dilengkapi adalah ; - Kuitansi - Hasil Pemeriksaan dr. THT Untuk Rawat Jalan, dokumen yang harus dilengkapi adalah ; - Kuitansi pemeriksaan dokter - Kuitansi resep/obat beserta rincian nama obatnya atau copy resep - Kuitansi pemeriksaan lab beserta rincian jenis pemeriksaan lab - Kuitansi pemeriksaan penunjang lainnya beserta rinciannya