Rabu, 09 Februari 2022 11:43 WIB

Kembali Terapkan PPKM Level 3 untuk Beberapa Daerah, Pemerintah Upayakan Penekanan Laju Covid-19

picture-of-article

Pemerintah melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan perkembangan laju kasus Covid-19 belakangan ini cukup serius, hal tersebut menjadi alasan untuk pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 3 untuk beberapa daerah di Indonesia.

"Untuk itu, menyikapi kondisi terkini terutama kasus yang masih terpusat pada daerah tertentu, utamanya di Jawa - Bali, ada 2 upaya yang dapat dilakukan bersama demi menekan laju pertambahan kasus," jelas Prof. Wiku dalam keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/2) kemarin.

Prof. Wiku menjelaskan untuk upaya pertama yang dapat dilakukan adalah dengan pengendalian kasus di daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi. Guna mendukung upaya ini, pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1-3 di wilayah Jawa-Bali yang menyatakan instruksi terkait pengetatan sejumlah kegiatan di beberapa daerah.

Hal tersebut kemudian yang kembali menegaskan penerapan PPKM level 3 dengan beberapa batasan seperti, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% bekerja di kantor (WFO) dengan syarat sudah melakukan vaksinasi. Kemudian terdapat pembatasan jam operasional untuk beberapa kegiatan pada pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.

Sedangkan untuk sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan non karantina, serta kegiatan lain yang menunjang sektor lain dapat beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut harus memastikan penggunaan PeduliLindungi yang benar guna mencegah orang positif lolos.

Kemudian untuk upaya kedua yang disiapkan pemerintah adalah dengan pengendalian mobilitas, salah satunya adalah dengan menerapkan testing rapid antigen atau PCR bagi masyarakat yang akan bepergian. 

Pengendalian mobilitas ini dilakukan tidak hanya berlaku untuk wilayah antar provinsi dan antar pulau, melainkan juga untuk antar wilayah dalam area aglomerasi seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Baca juga : Senam Kaki Untuk Diabetesi

0 Disukai

561 Kali Dibaca