Selasa, 06 April 2021 15:00 WIB

Bahan Pengawet yang Dilarang Digunakan

Berikut uraian beberapa contoh bahan tambahan sebagai pengawet makanan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut PerMenkes RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 beserta bahayanya bagi kesehatan :

Boraks
Boraks umumnya digunakan untuk mematri logam, membuat gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa. Boraks ini sering disalah gunakan dalam pembuatan bakso, tahu, ikan asin, dan mi.
Boraks bersifat iritan dan racun bagi sel-sel tubuh, berbahaya bagi susunan saraf pusat, ginjal, dan hati. Jika tertelan dapat menimbulkan kerusakan pada usus, otak, atau ginjal. Gejala yang timbul bila menyerang sistem saraf pusat adalah rasa mual, muntah, diare, kejang perut, iritasi kulit dan jaringan lemak, gangguan peredaran darah, kejang-kejang akibatnya koma, bahkan kematian dapat terjadi karena ada gangguan sistem sirkulasi darah.

Asam Salisilat/Aspirin
Asam salisilat dilarang digunakan sebagai bahan pengawet makanan di Indonesia, asam salisilat memiliki efek iritasi kuat ketika terhirup atau tertelan. Bahkan ketika ditambah air, asam salisilat tetap memberikan gangguan kesehatan pada tubuh karena dapat menyebabkan nyeri, mual, dan muntah jika tertelan. Hal yang timbul jika asam salisilat dalam jumlah berlebih masuk ke dalam tubuh, maka gangguan kesehatan dapat terjadi, misalnya terjadi pengerasan dinding pembuluh darah dan kanker saluran pencernaan.

Formalin
Formalin merupakan bahan pengawet terlarang yang paling banyak disalahgunakan untuk produk makanan. Zat ini termasuk bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat yang terdapat dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel sehingga tubuh mengalami keracunan.

Baca juga : Mengenal Bahan Pengawet Makanan

0 Disukai

3734 Kali Dibaca