Senin, 14 Februari 2022 17:18 WIB

Isoman Omicron, Bagaimana Aturannya?

Ditinjau oleh : Penyebaran Covid-19 varian Omicron beberapa hari kebelakang mengalami lonjakan yang cukup tinggi

picture-of-article

Penyebaran Covid-19 varian Omicron beberapa hari kebelakang mengalami lonjakan yang cukup tinggi, hal ini meningkatkan potensi kasus Covid-19 untuk pasien dengan tanpa gejala atau bergejala ringan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah kembali mengingatkan syarat & aturan untuk isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 varian Omicron.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa Ketentuan isolasi mandiri untuk pasien varian Omicron sendiri tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,”jelas dr. Nadia

Adapun pasien Covid-19 varian Omicron tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan perlu memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal sebelum menjalani isolasi mandiri.

Syarat Klinis :

  • Harus berusia 45 tahun ke bawah 
  • Tidak memiliki komorbid 
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya 
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah 

Syarat Tempat Tinggal :

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah 
  • Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya 
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Kemenkes juga telah mengatur waktu efisien terkait isolasi mandiri yang perlu dilakukan untuk pasien bergejala ringan atau tanpa gejala. Hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  4. Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.

Baca juga : Perhatikan Hal Ini Saat Berikan Pertolongan Pertama Serangan Jantung

0 Disukai

611 Kali Dibaca