Begini Syarat Sembuh Pasien Omicron yang Isolasi Mandiri
Penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia masih cukup masif dengan menyerang berbagai kalangan. Meskipun begitu, tingkatan gejala yang tampak dari varian Omicron ini didominasi dengan gejala ringan yang dapat disembuhkan dengan perawatan dari rumah atau isolasi mandiri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan pasien positif Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala hanya perlu menjalani isolasi mandiri dengan beberapa ketentuan. Selain itu, Kemenkes juga menjelaskan beberapa syarat untuk pasien Covid-19 yang isolasi mandiri telah dinyatakan sembuh.
Beberapa syarat atau kriteria pasien dapat dinyatakan sembuh dari isolasi mandiri adalah sebagai berikut :
Untuk Pasien Tidak Bergejala, diwajibkan melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
Untuk Pasien Bergejala Ringan, diperlukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak gejala muncul kemudian ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga total minimal durasi isolasi mandiri adalah 13 hari.
Adapun Kemenkes menjelaskan terkait syarat percepatan isolasi dapat dilakukan pada pasien Covid-19 varian Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri. Dengan melakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan PR-PCR pada hari ke-5 dan ke- 6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika pada pemeriksaan tersebut hasil yang didapat adalah negatif atau CT>35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka pasien covid-19 dapat dinyatakan sembuh. Namun untuk pasien Covid-19 yang tidak melakukan pemeriksaan NAAT serta RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, tetap perlu melakukan isolasi mandiri.
Baca juga : Upaya Pencegahan Kanker Serviks
0 Disukai
512 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar